Manusia
dan Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak
setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD
1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak
berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak
B. Berbagai
Macam Keadilan
Keadilan sangat banyak macamnya, karena itu semua dilihat dari
berbagai sudut pandang manusia, hak-hak, kewajiban-kewajiban dan
kebiasaan-kebiasaan yang ada. Macam-macam keadilan antara lain :
1.Keadilan Legal atau Keadilan Moral
2.Keadilan Distributif
3.Keadilan Komutatif
C. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan merupakan lawan dari kejujuran.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1.Aspek ekonomi
2.Aspek kebudayaan
3.Aspek peradaban
4.Aspek teknik
Sumber
dari:
www.google.com
www.wikipedia.com
0 komentar:
Posting Komentar